Tukang Parkir Jadi Maling Motor, Kena 7 Tahun Penjara

Tukang Parkir Jadi Maling Motor, Kena 7 Tahun Penjara
jpnn

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya yakni Hr (15) dan Kiki Wahyudi (30).

Aksi pencurian kedua bandit itu dengan menggunakan kunci letter T. Kali terakhir, keduanya beraksi di sebuah parkiran di Jl. Imam Bonjol, Sumberrejo, Kemiling, Bandarlampung, Rabu (9/9) lalu.

Hr yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir itu bertugas mencari kendaraan yang akan dicuri. Sementara, Kiki bertugas sebagai pemetik alias pengambil motor. Kiki pula yang merusak kunci motor dan mendorong motor ke tempat yang aman.

“Baru tiga kali ini mencuri motor. Saya tugasnya hanya mengamati,” ujar Hr kepada awak media, kemarin.

Hr juga mengaku selalu melakukan aksinya berdua dengan Kiki. Akibat ulahnya, kedua tersangka saat ini terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Tanjungkarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Heru Adrian mengatakan, keduanya berhasil ditangkap atas adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan maraknya tindak pidana curanmor di wilayah tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, kedua pelaku tindak pidana curanmor tersebut diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Keduanya terancam dipenjara paling lama tujuh tahun,” ujar Heru. (red)


BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya yakni Hr (15)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News