Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya membekuk AS, pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 7 Juli 2021 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologis kejadian.
Kombes Yusri menjelaskan, mulanya korban dan pelaku berinteraksi di salah satu aplikasi.
Korban kemudian menghubungi AS agar mendatangi apartemennya untuk memijit dengan bayaran Rp300 ribu.
"Korban meminta pelaku untuk memijit, dihubungi korban di kamar apartemennya, untuk memijit sesama jenis," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).
Saat hendak memijit, pelaku mengetahui korban positif Covid-19.
Walakin, pelaku enggan melanjutkan pekerjaannya tersebut.
"Pelaku ketahui korban positif Covid-19 sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya," ujar Yusri.
AS diminta datang ke Apartemen Grand Dhika City Bekasi untuk memijit, tahu bahwa pemesan positif COVID-19, ya ampun.
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana