Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan
Selasa, 13 Juli 2021 – 17:19 WIB
Sesaat kemudian, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
"Pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," ucap Yusri.
Setelah kejadian, pelaku membawa semua barang-barang milik korban, seperti tas dan kartu kredit.
Hasilnya, pelaku membeli handphone, drone, dan barang lainnya.
"Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," ucap Yusri.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991itu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di lantai 26 apartemen tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di kantornya empat hari setelah kejadian.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
AS diminta datang ke Apartemen Grand Dhika City Bekasi untuk memijit, tahu bahwa pemesan positif COVID-19, ya ampun.
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya