Tukang Siomay Cabuli Anak 6,5 Tahun
Jumat, 21 Januari 2011 – 01:10 WIB
BATAM - Suprianto (36), harus mendekam di penjara akibat perbuatannya mencabuli perempuan berusia 6,5 tahun, sebut saja namanya Sira. Pria ini tertangkap saat berjualan Siomay kembali di depan rumah korbannya di Tiban. Tidak berlangsung lama, teman korban Citra, 5,5 yang juga masih muda mendatangi rumah korban. Dia hendak mengajak Sira bermain di taman rumah mereka. Lantas Citra pun memergoki Suprianto sedang "mempermainkan" korban dengan tangannya.
Kejadian bermula saat Suprianto diperbolehkan mangkal menjual Siomay, di depan rumah korban di Komplek Tiban Masyeba Permai Blok B Nomor 28. Bukannya mengucap terimakasih, malah pelaku membuat aib dengan mencabuli anak pemilih rumah tersebut.
Diberitakan Batam Pos (grup JPNN), Saat itu, Senin (10/1) sekitar pukul 11.00 WIB lalu, Sira tidak sedang dalam pengawasan kedua orang tuanya, dia pun bermain sendiri di rumahnya. Saat itu Suprianto baru saja menggelar jualan gerobak Siomaynya di depan rumah tersebut. Melihat korban, timbul niat cabul.
Baca Juga:
BATAM - Suprianto (36), harus mendekam di penjara akibat perbuatannya mencabuli perempuan berusia 6,5 tahun, sebut saja namanya Sira. Pria ini tertangkap
BERITA TERKAIT
- Peretas Laman Pemkot Kendari Diduga Pengelola Situs Judi Online
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan