Tukang Siomay Cabuli Anak 6,5 Tahun

Tukang Siomay Cabuli Anak 6,5 Tahun
Tukang Siomay Cabuli Anak 6,5 Tahun
Bukannya langsung berhenti, malah pelaku membentak Citra dan menyuruhnya pergi. Tidak mujur bagi pelaku yang sudah lima kali melakukan hal serupa bagi korban, malam usai pencabulan, tiba-tiba Sira menangis.

"Dia pipis, dan menangis karena alat kemaluannya sakit. Dia mengaku diraba-raba Suprianto penjual Siomay," ujar ayah korban, Ed saat memberikan laporan ke Mapolsekta Sekupang.

Kini, Suprianto pun ditahan, sementara korban dalam masa pemulihan dari luka dan trauma yang dialaminya. "Setelah kita periksa dan korban divisum, serta pelaku kita tangkap, langsung kita serahkan ke Polresta Barelang, karena kasus ini terkait pencabulan dan perlindungan anak," ujar Kapolsekta Sekupang melalui Kanit Reskrim Ipda Chrisman Panjaitan.

Chrisman mengatakan, pelaku bisa diancam pidana pencabulan dan UU Perlindungan anak, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (cha)

BATAM - Suprianto (36), harus mendekam di penjara akibat perbuatannya mencabuli perempuan berusia 6,5 tahun, sebut saja namanya Sira. Pria ini tertangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News