Tukang Siomay Masuk Daftar Honorer
jpnn.com - JAKARTA--Carut marutnya masalah honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum juga tuntas hingga saat .
Bahkan, makin banyak saja honorer melaporkan penyimpangan yang diduga melibatkan oknum pegawai daerah.Seperti yang terhadi di Kabupaten Bekasi.
Korda Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, Jayadi, menyebutkan, dari 278 honorer K2, ada 187 dinyatakan lulus, yang asli hanya 80 orang. Ironisnya, dalam daftar itu ada karyawan swasta masuk dalam daftar tersebut.
Hal aneh lainnya, tukang siomay pun bisa masuk daftar honorer K1. "Tukang siomay itu memang berjualan di sekolah, nah tidak tahu bagaimana kok namanya masuk daftar honorer K1. Sedangkan kami yang guru asli malah tidak masuk daftar K1," kata Jayadi kepada JPNN, Rabu (28/1).
Dia mengungkapkan, baik tukang siomay maupun karyawan swasta itu bisa masuk daftar honorer karena mendapatkan SK mengajar fiktif.
Untuk memperoleh SK tersebut, yang bersangkutan dimintakan dana puluhan juta. Sedangkan bagi yang ingin masuk daftar honorer K2 dimintai duit sekitar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.
"Kami sudah melaporkan masalah tukang siomay ini dan sudah dibatalkan namanya. Sedangkan yang karyawan swasta ini masih diproses pelaporan kami. Intinya kami tidak rela orang-orang yang tidak berhak mengambil hak kami," serunya.
Dia menambahkan, Kabupaten Bekasi masih butuh 6.000 PNS khususnya guru. (esy/jpnn)
JAKARTA--Carut marutnya masalah honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum juga tuntas hingga saat . Bahkan, makin banyak saja honorer
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding