Tukang Sodomi Ini Berusaha Cari Celah Lolos
SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan berusaha mencari celah agar bisa lolos dari ancaman hukuman kebiri. Terdakwa pelaku pencabulan terhadap 23 siswa SMP itu berniat mengajukan psikiater sebagai saksi yang meringankan.
Rencana tersebut merupakan salah satu strategi yang disusun meski persidangan baru berjalan sekali. Tidak salah jika rencana itu disebut sebagai strategi. Sebab, Aan memang menghadapi ancaman hukuman berat seperti kebiri.
"Sedang kami diskusikan dengan keluarga. Semoga saja bisa," kata Fariji, kuasa hukum Aan.
Dia menjelaskan, psikiater dihadirkan untuk menjelaskan masalah kejiwaan Aan yang memiliki orientasi seksual menyimpang. Menurut Fariji, kelainan Aan itu ada sejak kecil.
Lantaran tidak tertangani hingga dewasa, kelainan tersebut berdampak pada munculnya perasaan menyukai sesama pria.
Hal itu berlanjut dalam penyaluran hasrat seksual. Hanya, lanjut Fariji, kliennya tidak menemukan penyaluran yang tepat. Akibatnya, dia menyasar siswa SMP sebagai pelampiasan.
"Bukan karena suka dengan anak-anak. Tapi, karena yang paling memungkinkan (dicabuli, Red) anak-anak," ujarnya.
Menurut Fariji, hal tersebut hanya bisa dijelaskan secara ilmiah oleh psikiater. Mulai perilaku, penyebab, hingga penanganan ke depan. Dengan penjelasan itu, dia berharap kasus yang dihadapi Aan tidak melulu dipandang sebagai tindak pidana sehingga bisa meringankan tuduhan.
Apalagi, Aan juga ingin sembuh dan bisa hidup normal sebagaimana pria pada umumnya.
Namun, ada kendala untuk mendatangkan psikiater. Yakni, biayanya ditanggung sendiri oleh Aan. Padahal, Fariji ditunjuk sebagai pengacara secara cuma-cuma. Sebenarnya untuk menghadirkan saksi yang meringankan, biayanya bisa ditanggung negara. Hanya, prosesnya ribet. Harus ada persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Di luar rencana mendatangkan psikiater, Aan tidak berminat mengajukan pengalihan ataupun penangguhan penahanan. Peluang itu, sama sekali tidak masuk dalam bayangan Aan. Sebab, dia pesimistis permohonan tersebut dikabulkan. (eko/c7/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan berusaha mencari celah agar bisa lolos dari ancaman hukuman kebiri. Terdakwa pelaku pencabulan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu