Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi
jpnn.com, RIAU - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai, tukar guling (land swap) yang dijanjikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P.17 tahun 2017 bukanlah sebuah solusi yang baik.
“Pertanyaannya land swap itu apa masih ada lahannya di Riau? Kalau land swap itu di luar Pulau Sumatera, itu mengakibatkan produksi biaya tinggi, karena biaya transportasi. Ujungnya itu akan membuat daya saing produk kita rendah,” ujar Wijatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Kamis (27/4).
Karena itu, Apindo Riau meminta permen tersebut dikaji ulang secara jernih dengan memperhatikan dampak-dampaknya.
“Prinsipnya, perusahaan-perusahaan anggota kami, kooperatif pada pemerintah, dan kami bersedia membicarakan semua aspek untuk mencari solusi bersama,” kata Wijatmoko.
Menurutnya, pemberlakuan paket regulasi baru tentang gambut tersebut tidak hanya berdampak bagi pengusaha.
“Itu, kan, juga berdampak pada pekerja kami kalau kami tidak bisa berproduksi. Ujungnya kalau terjadi PHK, bisa menimbulkan kerawanan sosial yang jadi persoalan negara juga,” imbuhnya.
Perusahaan pemegang IUPHHK-HTI, juga banyak yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi.
Artinya dampak aturan ini tidak hanya akan dirasakan perusahaan besar, tetapi juga pengusaha-pengusaha kecil dan masyarakat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai, tukar guling (land swap) yang dijanjikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- ILCS Kembangkan Digital Maritime Development Center di Yogyakarta
- Pak Prabowo, Tolong Dengar Curhat Pengusaha soal PPN 12 Persen
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun