Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi
jpnn.com, RIAU - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai, tukar guling (land swap) yang dijanjikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P.17 tahun 2017 bukanlah sebuah solusi yang baik.
“Pertanyaannya land swap itu apa masih ada lahannya di Riau? Kalau land swap itu di luar Pulau Sumatera, itu mengakibatkan produksi biaya tinggi, karena biaya transportasi. Ujungnya itu akan membuat daya saing produk kita rendah,” ujar Wijatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Kamis (27/4).
Karena itu, Apindo Riau meminta permen tersebut dikaji ulang secara jernih dengan memperhatikan dampak-dampaknya.
“Prinsipnya, perusahaan-perusahaan anggota kami, kooperatif pada pemerintah, dan kami bersedia membicarakan semua aspek untuk mencari solusi bersama,” kata Wijatmoko.
Menurutnya, pemberlakuan paket regulasi baru tentang gambut tersebut tidak hanya berdampak bagi pengusaha.
“Itu, kan, juga berdampak pada pekerja kami kalau kami tidak bisa berproduksi. Ujungnya kalau terjadi PHK, bisa menimbulkan kerawanan sosial yang jadi persoalan negara juga,” imbuhnya.
Perusahaan pemegang IUPHHK-HTI, juga banyak yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi.
Artinya dampak aturan ini tidak hanya akan dirasakan perusahaan besar, tetapi juga pengusaha-pengusaha kecil dan masyarakat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai, tukar guling (land swap) yang dijanjikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan
- Artificial Intelligence Tingkatkan Produktivitas Manufaktur & Daya Saing Indonesia
- Dukung Energi Bersih, KCE Tawarkan Solar Panel untuk Industri & Rumah Tangga
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- Prospek Industri Kimia Meningkat, ICIIS 2024 Kembali Digelar
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini