Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi

Wijatmoko mengatakan, dirinya sudah menerima keluhan dari serikat-serikat pekerja yang mempertanyakan sikap pengusaha terkait aturan tersebut.
Wijatmoko mengaku berusaha meredam keresahan pekerja agar jangan sampai ada tindakan yang kontraproduktif.
Dalam waktu dekat, Apindo akan melakukan komunikasi dengan jajaran pemangku kepentingan di Riau, termasuk gubernur Riau untuk menyampaikan keluhan dan mencari jalan keluar bersama yang bisa diperjuangkan.
Sebelumnya, Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Kemen LHK, Hilman Nugroho menyatakan, pengusaha tidak perlu takut pada Permen P.17/2017 karena ada win-win solution berupa land swap.
Aturan teknisnya sedang disusun dengan permen baru. Hal tersebut disampaikan Hilman saat menghadiri sebuah acara di Universitas Indonesia, Rabu (26/4)
Pada pasal 8G Permen LHK P.17 berbunyi: Pemegang IUPHHK-HTI yang areal kerjanya diatas atau sama dengan 40 persen ditetapkan menjadi ekosistem gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap) yang diatur dengan peraturan menteri. (jos/jpnn)
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai, tukar guling (land swap) yang dijanjikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah