Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyampaikan sebanyak 49 PTN yang akan dicairkan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN pada Juli 2025.
Ini setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.
Menurut Menteri Brian, Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi yang berdampak nyata.
Tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi para aparatur sipil negara, khususnya dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat.
Adapun beberapa tahapan penting terkait kebijakan ini meliputi harmonisasi dan penerbitan Permen, penerbitan Juknis Tukin Dosen ASN, sosialisasi dan pengukuran kinerja dosen, oengajuan hasil pengukuran kinerja.
Kemudian, koordinasi PT dengan Itjen, pemindahan buku anggaran tambahan, dan tahapan pencairan tunjangan kinerja pegawai termasuk dosen ASN.
"Dosen adalah profesi yang mempunyai karakteristik khusus dengan kinerja capaian yang diukur dalam waktu satu semester, sehingga capaian kinerja dosen akan diukur Januari sampai dengan Juni 2025 dan dibayarkan bulan Juli 2025. Untuk Kinerja Juli sampai Desember akan dibayarkan di pertengahan Desember 2025," terang Menteri Brian dalam taklimat media, Selasa (15/4/2025).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tukin merupakan bagian dari penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja ASN.
Tukin dosen ASN di 49 PTN Satker dirapel 7 bulan yang dicairkan Juli, Berikut daftar 49 PTN Satker.
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting