Tukin PPPK Paruh Waktu 70% Gapok, SK Bisa jadi Jaminan Utang di Bank, Alhamdulillah

Tukin PPPK Paruh Waktu 70% Gapok, SK Bisa jadi Jaminan Utang di Bank, Alhamdulillah
ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengurus Forum Honorer Jawa Timur Destri Irianto mengungkapkan dari hasil pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat terungkap beberapa informasi penting.

Pertama, semua non-ASN atau honorer di Pemprov Jatim akan diangkat menjadi PPPK, Sebagian PPPK paruh waktu.

Nantinya, PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tanpa perlu melalui tahapan tes.

"Untuk PPPK paruh waktu akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes," kata Destri Irianto kepada JPNN, Rabu (26/2).

Kedua, PPPK maupun PPPK paruh waktu sama dalam hal kesejahteraannya. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu, kata Destri, sama seperti PPPK.

Namun, lanjut Destri, saat ditanya mengenai bagaimana tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK, pihak BKD belum bisa memberikan kepastian.

Disampaikan juga bahwa istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu hanya untuk membedakan dalam pembebanan anggaran gaji.

Anggaran untuk PPPK diambil dari pos belanja pegawai. Adapun gaji PPPK paruh waktu berasal dari anggaran barang dan jasa.

PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin sebesar 75 persen dari gaji pokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News