Tukin PPPK Paruh Waktu 70% Gapok, SK Bisa jadi Jaminan Utang di Bank, Alhamdulillah

Tukin PPPK Paruh Waktu 70% Gapok, SK Bisa jadi Jaminan Utang di Bank, Alhamdulillah
ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Disebutkan juga bahwa gaji pokok PPPK paruh waktu sama seperti PPPK Penuh Waktu, yakni sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta untuk S1. Lulusan SMA besarannya Rp 2,1 juta hingga Rp 2,8 juta.

"PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 75 persen dari gaji pokok, di mana sebelumnya hanya dianggarkan hanya 50 persen, mendapatkan gaji 13 dan 14, mendapatkan tunjangan istri atau suami dan anak," kata Destri.

Destri juga mengungkapkan bahwa SK PPPK paruh waktu langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan masa kontrak sampai pensiun.

Yang makin menggembirakan, ujar Destri Irianto, sesuai informasi dari BKD Jatim, SK PPPK paruh waktu bisa “disekolahkan” ke bank.

"Informasi dari BKD Jatim ini membuat kami lega karena sudah ada penjelasan lengkap," pungkas Destri Irianto, yang merupakan honorer tenaga kependidikan. (esy/jpnn)

PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin sebesar 75 persen dari gaji pokok.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News