Tukul Nekat Jual Sabu-Sabu Pakai Kredit ke Pelajar
Rabu, 23 Agustus 2017 – 06:03 WIB
Seluruh pelaku ini dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba hingga Kota Santri ini bisa menyandang Kabupaten Bebas Narkoba.(end/jpnn)
Komplotan pengedar sabu-sabu diringkus petugas Polres Jombang, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat