Tukul Nekat Jual Sabu-Sabu Pakai Kredit ke Pelajar

Tukul Nekat Jual Sabu-Sabu Pakai Kredit ke Pelajar
Jaringan pengedar sabu-sabu

Seluruh pelaku ini dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polisi berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba hingga Kota Santri ini bisa menyandang Kabupaten Bebas Narkoba.(end/jpnn)


Komplotan pengedar sabu-sabu diringkus petugas Polres Jombang, Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News