Tukul, Pembacok Pelajar di Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Bui

Tukul, Pembacok Pelajar di Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Bui
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat meranggkul Rujai, ayah AS korban pembacokan di simpang Pomad seuusai ungkap kasus penangkapan ASR aias Tukul di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023) sore. (ANTARA/Linna Susanti)

jpnn.com, KOTA BOGOR - ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan AS pelajar kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad, Kota Bogor pada tiga bulan lalu divonis sembilan tahun penjara.

Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang diketuai oleh Iceu Purnawati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 tahun penjara.

"Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Daniel Mario seusai putusan, Senin.

ASR diputuskan akan menjalani hukuman sembilan tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung) dan pelatihan kerja di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan.

Semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan atas perkara SA dan membebankan kepada anak sebesar Rp 5 ribu.

"Demikian mengenai putusan, itulah yang bisa saya sampaikan," katanya.

Polresta Bogor Kota menangkap ASR alias Tukul (17) tersangka utama pembacokan AS siswa kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Polisi menangkap ASR alias Tukul (17) tersangka utama pembacokan pelajar kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News