Tulis Artikel di Koran, Jaksa Harus Ijin Atasan
Hendarman Bantah Melarang Jaksa Menulis Untuk Media
Senin, 02 Maret 2009 – 22:01 WIB
JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah jika pihaknya telah menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi para jaksa untuk menulis artikel dan dimuat di media cetak. Menurutnya, larangan menulis itu justru sudah ada sejak jaman Ismael Saleh menjadi Jaksa Agung.
Hendarman mengakui, sebagai jaksa memang ada aturan yang harus diikuti ketika seorang jaksa ingin menyatakan pendapat atau opini di media massa. Peraturan itu, kata Hendarman, tertuang dalam Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Nomor 091/JA/XI/1990 pada 1 November 1990.
Baca Juga:
‘’Di situ disebutkan , seorang jaksa yang membawa nama institusi Kejaksaan dilarang berbicara, dan itu sudah menjadi etika seorang jaksa. Dari situ jelas, bahwa seorang jaksa tidak boleh beropini,’’ Hendarman menegaskan.
Demikian pula dengan membuat karya tulis, jaksa sebelumnya harus mendapatkan izin terlebih dahulu."Kita tidak melarang orang untuk berpendapat, tapi tujuannya untuk mengatur jaksa supaya tertib," katanya.
Di samping itu, ia juga mengatakan soal jaksa yang mendapatkan beasiswa untuk pendidikan, sebelumnya harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan."Kita tidak menghalangi jaksa kalau mau mengikuti pendidikan, tapi harus minta izin," katanya. (aj/ara/jpnn)
JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah jika pihaknya telah menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi para jaksa untuk menulis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi