Tulis Polisi Dajjal di Kolom Komentar FB, SP Langsung Dijemput Tim Cyber Crime Polda
jpnn.com, MATARAM - Seorang pria berinisial SP, asal Sepakek, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap karena menyebut polisi dajjal dalam kolom komentar facebook yang mengunggah status pemberitaan terkait imbauan salat ied di rumah saja.
"Jadi apa yang ditulis pelaku, sudah masuk dalam pidana hate speech (ujaran kebencian)," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa.
Karena ulahnya, SP dijemput tim cyber crime di rumahnya pada Senin (18/5) malam. Dari aksi penangkapannya, petugas kepolisian turut menyita telepon pintar milik SP dan juga akun facebook pribadinya.
Kini SP yang telah menjalani pemeriksaan penyidik cyber crime di Mapolda NTB, terancam sanksi pidana Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai aturan pidananya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Menurut penyidik, ulah pelaku dapat menyebabkan keresahan masyarakat karena tulisan pada kolom komentar tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap sebuah institusi besar milik negara.
Lebih lanjut, pihak kepolisian yang telah melakukan gelar perkaranya menerapkan wajib lapor kepada SP.
Meskipun tidak menjalani penahanan, namun kasusnya dipastikan tetap berjalan.
Seorang pria berinisial SP, asal Sepakek, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap karena menyebut polisi dajjal dalam kolom komentar facebook yang mengunggah status pemberitaan terkait imbauan salat ied di rumah saja.
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari