Tulisan Janggal, Hasil Kloning Paket C
Anggota DPRD Kutai Kertanegara Palsukan Ijazah
Jumat, 15 Januari 2010 – 11:37 WIB
Ditambahkan, Yayasan Giri Mukti tidak akan melakukan tindakan persekongkolan dengan pihak manapun untuk menerbitkan ijazah yang tak prosedural. Dikatakan, untuk mendapatkan ijazah Paket A, B dan C, seseorang wajib mengikuti pelajaran selama 3 sampai 6 bulan. Setelah itu mengikuti ujian. Sebab absensi peserta juga wajib dilaporkan ke Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). “Kalau kami macam-macam, bisa dijera undang-undang pendidikan,” tegasnya.
Baca Juga:
Terkait hal ini, Sumardji mengaku telah dimintai keterangan oleh Polres Kukar tanggal 6 November 2009. Namun pihak yang pertama kali meminta keterangan darinya ialah Panwas Pileg Pilres Kukar melalui Disdik Balikpapan pada tanggal 16 Juni 2009. Giri Mukti, sambung dia, membalas surat dari Panwas melalui Disdik tanggal 22 Juni 2009. “Isinya, saya mengatakan jika Mus Muliadi tidak terdaftar atau mengikuti UN Paket C di Giri Mukti Balikpapan,” tegasnya.(lhl/che/fuz)
BALIKPAPAN- Politisi yang tidak memiliki modal pendidikan cukup, ternyata cukup banyak. Salah satunya, Mus Muliadi anggota DPRD Kutai Kertanegara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi