Tulisan Janggal, Hasil Kloning Paket C

Anggota DPRD Kutai Kertanegara Palsukan Ijazah

Tulisan Janggal, Hasil Kloning Paket C
Tulisan Janggal, Hasil Kloning Paket C
Ditambahkan, Yayasan Giri Mukti tidak akan melakukan tindakan persekongkolan dengan pihak manapun untuk menerbitkan ijazah yang tak prosedural. Dikatakan, untuk mendapatkan ijazah Paket A, B dan  C, seseorang wajib mengikuti pelajaran selama 3 sampai 6 bulan. Setelah itu mengikuti ujian. Sebab absensi peserta juga wajib dilaporkan ke Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). “Kalau kami macam-macam, bisa dijera undang-undang pendidikan,” tegasnya.

Terkait hal ini, Sumardji mengaku telah dimintai keterangan oleh Polres Kukar tanggal 6 November 2009. Namun pihak yang pertama kali meminta keterangan darinya ialah Panwas Pileg Pilres Kukar melalui Disdik Balikpapan pada tanggal 16 Juni 2009. Giri Mukti, sambung dia, membalas surat dari Panwas melalui Disdik tanggal 22 Juni 2009. “Isinya, saya mengatakan jika Mus Muliadi tidak terdaftar atau mengikuti UN Paket C di Giri Mukti Balikpapan,” tegasnya.(lhl/che/fuz)

BALIKPAPAN- Politisi yang tidak memiliki modal pendidikan cukup, ternyata cukup banyak. Salah satunya, Mus Muliadi anggota DPRD Kutai Kertanegara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News