Tulisan Jika Ada di DRH Calon PPPK Guru Bikin Bingung, nih Penjelasan BKN

Tulisan Jika Ada di DRH Calon PPPK Guru Bikin Bingung, nih Penjelasan BKN
Ketua Korwil Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih bicara soal pengisian DRH calon PPPK guru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ini banyak yang mengira mau dikosongkan saja daftar riwayat pekerjaannya," ucapnya.

Mengenai masalah tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen yang dihubungi JPNN.com secara terpisah mengungkapkan daftar riwayat pekerjaan harus tetap diisi oleh guru honorer sebagai calon PPPK. Tidak boleh dikosongkan oleh calon PPPK.

"Selama ini yang bersangkutan hanya terdaftar di sekolahnya. Datanya tidak pernah ada di BKN yang memang diberikan kewenangan oleh UU 5 Tahun 2014 untuk menerbitkan Nomor Induk ASN, baik PNS maupun PPPK," terangnya.

Dia mengingatkan seluruh guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 untuk segera mengisi DRH di akun SSCASN. Pengisian DRH itu untuk mendapatkan NIP PPPK. 

Kalau yang bersangkutan tidak mengisi, sama artinya tidak pernah mengajukan diri untuk diangkat menjadi PPPK.

"Ingat batas waktu pengisian DRH masih 10 Januari 2021," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sejumlah honorer K2 masih bingung mengisi DRH calon PPPK guru, terkait riwayat pekerjaaan, simak penjelasan BKN.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News