Tulisan Jika Ada di DRH Calon PPPK Guru Bikin Bingung, nih Penjelasan BKN

"Ini banyak yang mengira mau dikosongkan saja daftar riwayat pekerjaannya," ucapnya.
Mengenai masalah tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen yang dihubungi JPNN.com secara terpisah mengungkapkan daftar riwayat pekerjaan harus tetap diisi oleh guru honorer sebagai calon PPPK. Tidak boleh dikosongkan oleh calon PPPK.
"Selama ini yang bersangkutan hanya terdaftar di sekolahnya. Datanya tidak pernah ada di BKN yang memang diberikan kewenangan oleh UU 5 Tahun 2014 untuk menerbitkan Nomor Induk ASN, baik PNS maupun PPPK," terangnya.
Dia mengingatkan seluruh guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 untuk segera mengisi DRH di akun SSCASN. Pengisian DRH itu untuk mendapatkan NIP PPPK.
Kalau yang bersangkutan tidak mengisi, sama artinya tidak pernah mengajukan diri untuk diangkat menjadi PPPK.
"Ingat batas waktu pengisian DRH masih 10 Januari 2021," pungkasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah honorer K2 masih bingung mengisi DRH calon PPPK guru, terkait riwayat pekerjaaan, simak penjelasan BKN.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK