Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
Adapun penerimaan cukai terdiri dari penerimaan hasil tembakau sebesar Rp 216,9 triliun, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 9,2 triliun, dan etil alkohol (EA) sebesar Rp 141,1 miliar.
Pada triwulan pertama 2024, penerimaan cukai sempat mengalami penurunan dikarenakan turunnya produksi hasil tembakau akhir tahun 2023 sebagai basis pembayaran kuartal I.
Namun, dapat tumbuh pada triwulan kedua setelah tarif efektif cukai hasil tembakau (CHT) tumbuh moderat akibat peningkatan produksi HT dari gol II dan III yang tarifnya lebih murah.
Kemudian pada triwulan ketiga pertumbuhan terjadi dikarenakan tarif efektif CHT tumbuh moderat, meskipun terjadi penurunan produksi.
Pertumbuhan kembali terjadi pada triwulan keempat, karena tarif efektif CHT tumbuh lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya meskipun terjadi penurunan produksi.
Disebutkan Budi, penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif di 2024 ini tidak terlepas dari implementasi empat strategi yang dirumuskan Bea Cukai.
"Sebagai revenue collector, Bea Cukai memiliki empat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai," ungkap Budi.
Pertama, Bea Cukai melakukan joint program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penetapan daftar sasaran bersama, pelaksanaan secondment, dan pengintegrasian data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di 2024 mencapai Rp 300,2 triliun atau tumbuh 4,9 persen (yoy), dan memenuhi 93,5 persen dari target APBN
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Progresif Membantu APBN 2024 Tumbuh Positif
- Bea Cukai Parepare Layani Ekspor Cangkang Sawit Senilai Miliaran Rupiah ke Jepang
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal