Tumpa Bantah Vonis Ganda untuk Sumita Tobing
Senin, 10 Januari 2011 – 22:11 WIB
JAKARTA -Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menegaskan telah terjadi kesalahan mengenai informasi nomor perkara pada kasus korupsi Sumita Tobing pada Oktober 2009 dalam halaman resmi MA. Dengan kesalahan ini, Tumpa membantah adanya putusan ganda untuk Sumita Tobing. “Tidak pernah ada pengumuman itu diputus, baru Kamis (6/1) lalu perkara itu diputus,” kata Tumpa kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1).
Tumpa menjelaskan, perkara yang sudah diputus pada Oktober 2009 silam bukan adalah perkara nomor 827. Dan perkara itu bukan kasus korupsi TVRI dengan tersangka Sumita Tobing. “Sedangkan perkara Sumita Tobing nomor 826, jadi ada kesalahan informasi nomor perkara,” katanya.
Diketahui, MA menjatuhkan vonis bersalah pada Sumita Tobing dalam kasus korupsi di TVRI. Majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang dipimpin Artidjo pada Kamis (6/1) lalu memutus Sumita bersalah dan memvonis Sumita dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Namun, putusan ini jelas membuat Sumita bingung. Pasalnya pada 28 Agustus 2009, MA melalui websitenya mengumumkan jika Sumita divonis bebas di tingkat kasasi. Waktu itu, berdasarkan informasi laman www.mahkamahagung.go.id. Majelis hakim yang memutus perkara tersebut adalah Andi Ayub Abu Saleh, Djafni Djamal, Muhammad Taufik. (kyd/jpnn)
JAKARTA -Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menegaskan telah terjadi kesalahan mengenai informasi nomor perkara pada kasus korupsi Sumita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD