Tumpahan Minyak di Pantai Utara Jawa, Kemenhub Terbitkan Notice to Mariner

Tumpahan Minyak di Pantai Utara Jawa, Kemenhub Terbitkan Notice to Mariner
Patroli laut. Foto : JPG/JawaPos

Namun menurutnya, jika skala pencemaran meluas dan membutuhkan personil serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang lebih banyak lagi maka maka status keadaan darurat tumpahan minyak dan gas bumi ditingkatkan menjadi Tier 2 dan Koordinator Misi penanggulangan pencemaran dilimpahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.

“Kami bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok akan ikut membantu dengan mengerahkan personel maupun sarana dan prasarana seperti kapal patroli KN. Alugara dan KN, Jembio,” jelas Ahmad.

Pihaknya menegaskan, dalam bekerja selalu berpedoman pada hukum dari Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut agar pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan baik.

Sebelumnya, insiden kebocoran minyak dan gas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area PHE ONWJ terjadi pada 12 Juli 2019, saat pemasangan rangkaian casing scrapper terjadi kick well kemudian terlihat gelembung di sekitat YYA platform pada pukul 01.30 WIB.(chi/jpnn)


Ditjen Perhubungan Laut akan memberikan dukungan secara penuh dalam menanggulangi pencemaran tumpahan minyak dan gas tersebut, misalnya dengan mengerahkan tambahan oil boom, kapal patroli ataupun tambahan buoy atau rambu suar.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News