Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup
Rabu, 04 November 2009 – 16:38 WIB
JAKARTA - Rekaman pembicaraan yang sudah diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti. Akan tetapi, masih butuh penelusuran dan proses lebih lanjut. Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa KPK tidak bisa sembarangan melakukan penyadapan. Tapi, harus melalui keputusan pimpinan dan itu harus dilakukan dengan sangat selektif serta benar-benar terkait dengan masalah yang sedang diselidiki.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengakui hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11). Menurutnya, rekaman tersebut belum ada apa-apanya. "Tapi rekaman itu masih harus diproses lebih lanjut, baik proses di IT dan forensik," ujarnya.
Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti, siapa pemilik suara yang terekam, demikian juga apa-apa keterkaitannya. "Kalau semua itu sudah dilakukan, barulah bukti rekaman itu bisa memiliki kekuatan sebagai bukti," kata Tumpak.
Baca Juga:
JAKARTA - Rekaman pembicaraan yang sudah diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti.
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan