Tumpak cs Siap Keluar dari KPK
Status Hanya Pelaksana Tugas, Perppu Terancam Judicial Review
Selasa, 06 Oktober 2009 – 19:57 WIB
JAKARTA - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santosa telah dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggantikan 3 pimpinan sebelumnya yang kini tengah terbelit kasus hukum. Karena sifatnya sementara, ketiganya menyatakan siap meninggalkan gedung KPK jika proses penyidikan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tiba-tiba dihentikan penyidik polisi atau peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan keluar dari sini, nggak masalah itu," sebut Tumpak, di gedung KPK, Selasa (6/10). Seperti diketahui judicial review tengah disiapkan tim pengacara Bibit dan Chandra.
Mereka menilai Perpu menyalahi aturan UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK, terutama menyangkut kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar utama SBY mengeluarkan Perpu. Dalih tim pengacara, belum ada kegentingan yang memaksa bagi penerbitan Perppu sebab dua pimpinan yang tersisa yaitu Haryono Umar dan M Jasin masih mampu menjalankan roda lembaga yang paling ditakuti koruptor itu.
Pasal yang dijeratkan pada Bibit dan Chandra yakni penyuapan dan penyalahgunaan wewenang, yang menurut pengacara masih bisa diperdebatkan karena keduanya hanya menjalankan kewenangan penindakan terhadap saksi dan tersangka korupsi (Anggoro dan Joko Tjandra).
JAKARTA - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santosa telah dilantik
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha