Tumpak Cs Siap Lengser
Selasa, 24 November 2009 – 01:24 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden SBY atas rekomendasi Tim 8, khususnya dalam proses hukum terhadap dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pelaksana tugas (Plt) ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, KPK melakukan pembenahan inetrnal untuk perbaikan tanpa harus menahan laju pemberantasan korupsi.
"Dari sisi KPK, kita apresiasi yang sangat tinggi pada Presiden sebab telah mengakomodir apa disampaikan Tim Delapan," ujar Tumpak dalam jumpa pers di KPK, Senin (23/11) malam.
Baca Juga:
Namun soal keputusan hukum bagi Bibit dan Chandra, Tumpak tidak menyebut secara pasti. Alasannya, hal itu menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan. "Soal proses penghentian apakah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) atau deponering, itu prosesnya di kepolisian dan kejaksaan," ujar Tumpak yang dalam kesempatan itu didampingi (Plt) wakil ketua KPK, Mas Achmad Santosa.
Tumpak menambahkan, sebelum ada pidato SBY tentang pembenahan internal di lembaga penegak hukum, KPK sudah lebih dulu melakukannya. KPK, kata Tumpak, juga menyambut baik soal pemberantasan markus (makelar kasus).
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden SBY atas rekomendasi Tim 8, khususnya dalam proses hukum terhadap
BERITA TERKAIT
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari