Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
Kamis, 14 Januari 2010 – 21:01 WIB
Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsi. Pelaksana tugas ketua KPK, Tumpak Hatorangan panggabean menyatakan, KPK sudah sekian lama melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Karenanya Anggodo disangka dengan pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor, jo 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 JUHP. Tumpak menambahkan, Anggodo diduga melakukan perbuatan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK. Tetapi pemberian itu gagal hingga dikatakan sebagai perbuatan percobaan.
Menurut Tumpak, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya Anggodo sebagai tersangja. "Tindak pidananya adalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Tumpak di KPK, Kamis (14/1) malam.
Baca Juga:
Tumpak menyebutkan, kasus itu terkait dengan upaya Anggodo menghalangi KPK dalam penyidikan kasus suap terhadap anggota Komisi Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal, serta korupsi dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsi.
BERITA TERKAIT
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana