Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
Kamis, 14 Januari 2010 – 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsi. Pelaksana tugas ketua KPK, Tumpak Hatorangan panggabean menyatakan, KPK sudah sekian lama melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Karenanya Anggodo disangka dengan pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor, jo 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 JUHP. Tumpak menambahkan, Anggodo diduga melakukan perbuatan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK. Tetapi pemberian itu gagal hingga dikatakan sebagai perbuatan percobaan.
Menurut Tumpak, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya Anggodo sebagai tersangja. "Tindak pidananya adalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Tumpak di KPK, Kamis (14/1) malam.
Baca Juga:
Tumpak menyebutkan, kasus itu terkait dengan upaya Anggodo menghalangi KPK dalam penyidikan kasus suap terhadap anggota Komisi Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal, serta korupsi dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsi.
BERITA TERKAIT
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan