Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo

Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsi. Pelaksana tugas ketua KPK, Tumpak Hatorangan panggabean menyatakan, KPK sudah sekian lama melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Menurut Tumpak, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya Anggodo sebagai tersangja. "Tindak pidananya adalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Tumpak di KPK, Kamis (14/1) malam.

Tumpak menyebutkan, kasus itu terkait dengan upaya Anggodo menghalangi KPK dalam penyidikan kasus suap terhadap anggota Komisi Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal, serta korupsi dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Karenanya Anggodo disangka dengan pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor, jo 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 JUHP. Tumpak menambahkan, Anggodo diduga melakukan perbuatan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK. Tetapi pemberian itu gagal hingga dikatakan sebagai perbuatan percobaan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News