Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
Kamis, 14 Januari 2010 – 21:01 WIB
"Kasus ini telah beralih tahapannya ke penyidikan. Dalam rangka penyidikan, penyidik memandang perlu bahwa yang bersangkutan perlu dilakukan upaya paksa penahanan. Oleh karena itu yang bersangkutan (Anggodo) ditahan selama 20 hari dan ditempatkan di Rutan cipinang," sebut Tumpak.
Baca Juga:
Soal alasan penahanan, Tumpak menegaskan, penyidik memiliki alasan obyektif dan alasan obyektif penyidik untuk melakukan upaya paksa itu. Alasan obyektifnya, penyidik bisa menahan sesuai perbuatan yang disangkakan. "Subyektifnya ya karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dam dan mengulangi perbuatannya," lanjut Tumpak.
Ditanya jika Anggodo juga disangka dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, siapakah pihak lain yang ikut bersama Angggodo berupaya merintangi penydidikan kasus korupsi, Tumpak enggan membeberkannya. Namun pengganti Antasari Azhar itu mengatakan bahwa KPK akan memanggil nama-nama yang sempat disebut dalam rekaman hasil sadapan (taping) KPK.
"Yang jelas merintangi menggagalkan langsung atau tidak langsung. Sepanjang diperlukan oleh penyidik, kita akan akan panggil pihak-pihak yang disebut di rekaman." ucap Tumpak.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsi.
BERITA TERKAIT
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel