Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo

Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
"Kasus ini telah beralih tahapannya ke penyidikan. Dalam rangka penyidikan, penyidik memandang perlu bahwa yang bersangkutan perlu dilakukan upaya paksa penahanan. Oleh karena itu yang bersangkutan (Anggodo) ditahan selama 20 hari dan ditempatkan di Rutan cipinang," sebut Tumpak.

Soal alasan penahanan, Tumpak menegaskan, penyidik memiliki alasan obyektif dan alasan obyektif penyidik untuk melakukan upaya paksa itu. Alasan obyektifnya, penyidik bisa menahan sesuai perbuatan yang disangkakan. "Subyektifnya ya karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dam dan mengulangi perbuatannya," lanjut Tumpak.

Ditanya jika Anggodo juga disangka dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, siapakah pihak lain yang ikut bersama Angggodo berupaya merintangi penydidikan kasus korupsi, Tumpak enggan membeberkannya. Namun pengganti Antasari Azhar itu mengatakan bahwa KPK akan memanggil nama-nama yang sempat disebut dalam rekaman hasil sadapan (taping) KPK.

"Yang jelas merintangi menggagalkan langsung atau tidak langsung. Sepanjang diperlukan oleh penyidik, kita akan akan panggil pihak-pihak yang disebut di rekaman." ucap Tumpak.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News