Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
Kamis, 14 Januari 2010 – 21:01 WIB
Anggodo yang petang tadi di bawa ke Rutan Cipinang nampak gontai. Adik kandung buronan KPK yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo itu dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK jenis kijang silver bernomor B 2040 BQ sekitar pukul 18.45. Anggodo dikawal oleh penyidik dan beberapa anggota Brimob. Sebuah mobil kijang Innova warna biru yang berisi penyidik dan anggota brimob juga mengawal mobil yang ditumpangi Anggodo.
Menanggapi penahanan itu, Anggodo merasa keberatan. "Saya tidak terima dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggodo.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin