Tumpak dan Bibit Bantah Voting Kasus Century
Kamis, 11 Maret 2010 – 08:03 WIB
JAKARTA - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar perihal terbelahnya sikap pimpinan KPK dalam menyikapi kasus dugaan korupsi Bank century. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, KPK tidak pernah memutuskan naik tidaknya perkara ke penyidikan melalui sistem voting. Eva menyebutkan ada dua pimpinan KPK yang dirinya mendengar isu perpecahan pimpinan KPK tersebut.Eva mendengar informasi bahwa pimpinan KPK telah melakukan voting terkait kasus Century. Komposisi hasil votingnya adalah 2 : 2 : 1, yaitu dua pimpinan menolak, dua pimpinan setuju dan seorang pimpinan abstain.
"Tidak benar berita itu. Pimpinan KPK tidak pernah melakukan voting tentang kasus Bank Century," ujar Tumpak kepada wartawan melalui layanan pesan singkat yang dikirim menjelang tengah malam tadi.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebelumnya anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengaku mendapat informasi perihal adanya perbedaan pandangan di antara pimpinan KPK terkait dugaan korupsi dalam kasus Bank Century. Menurut Eva, dalam gelar perkara yang digelar pekan lalu para pimpinan KPK melakukan voting untuk memutuskan naik ataupun tidaknya kasus itu ke penyidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar perihal terbelahnya sikap pimpinan KPK dalam menyikapi kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi