Tumpak dan Bibit Bantah Voting Kasus Century
Kamis, 11 Maret 2010 – 08:03 WIB
Tumpak dan Bibit Bantah Voting Kasus Century
JAKARTA - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar perihal terbelahnya sikap pimpinan KPK dalam menyikapi kasus dugaan korupsi Bank century. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, KPK tidak pernah memutuskan naik tidaknya perkara ke penyidikan melalui sistem voting. Eva menyebutkan ada dua pimpinan KPK yang dirinya mendengar isu perpecahan pimpinan KPK tersebut.Eva mendengar informasi bahwa pimpinan KPK telah melakukan voting terkait kasus Century. Komposisi hasil votingnya adalah 2 : 2 : 1, yaitu dua pimpinan menolak, dua pimpinan setuju dan seorang pimpinan abstain.
"Tidak benar berita itu. Pimpinan KPK tidak pernah melakukan voting tentang kasus Bank Century," ujar Tumpak kepada wartawan melalui layanan pesan singkat yang dikirim menjelang tengah malam tadi.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebelumnya anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengaku mendapat informasi perihal adanya perbedaan pandangan di antara pimpinan KPK terkait dugaan korupsi dalam kasus Bank Century. Menurut Eva, dalam gelar perkara yang digelar pekan lalu para pimpinan KPK melakukan voting untuk memutuskan naik ataupun tidaknya kasus itu ke penyidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar perihal terbelahnya sikap pimpinan KPK dalam menyikapi kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta