Tumpak Hatorangan Diminta Bersaksi di Persidangan

Tumpak Hatorangan Diminta Bersaksi di Persidangan
Tumpak Hatorangan Diminta Bersaksi di Persidangan
JAKARTA - Tim penasehat hukum Dudhie Makmun Murod meminta agar mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan bisa dihadirkan di persidangan. Keduanya diharapkan bisa memberi kesaksian, terkait pengakuan Dudhie Makmun Murod bahwa Trimedya pernah minta penggunaan hak ingkar, sementara Tumpak terkait pengiriman SMS ke Panda Nababan.

"Kami meminta kepada majelis untuk bisa menghadirkan orang yang disebut Pak Dudhie. Namun semua kami serahkan kepada Majelis hakim," ujar koordinator Tim Penasehat Hukum Dudhie, Amir Karyatin, Selasa (6/4).

Sebelumnya permintaan itu juga disampaikan ke majelis hakim pada persidangan atas Dudhie. Namun Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, menganggap Tumpak dan Trimedya belum bisa dihadirkan sebagai saksi. Alasannya, karena saksi yang telah diajukan dalam Berita Acara Persidangan belum semua diperiksa.

Namun demikian majelis menegaskan bahwa bila dimungkinkan, Tumpak dan Trimedya bisa saja dihadirkan di persidangan.

JAKARTA - Tim penasehat hukum Dudhie Makmun Murod meminta agar mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News