Tumpak Hatorangan Diminta Bersaksi di Persidangan
Selasa, 06 April 2010 – 09:56 WIB
Tumpak Hatorangan Diminta Bersaksi di Persidangan
JAKARTA - Tim penasehat hukum Dudhie Makmun Murod meminta agar mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan bisa dihadirkan di persidangan. Keduanya diharapkan bisa memberi kesaksian, terkait pengakuan Dudhie Makmun Murod bahwa Trimedya pernah minta penggunaan hak ingkar, sementara Tumpak terkait pengiriman SMS ke Panda Nababan.
"Kami meminta kepada majelis untuk bisa menghadirkan orang yang disebut Pak Dudhie. Namun semua kami serahkan kepada Majelis hakim," ujar koordinator Tim Penasehat Hukum Dudhie, Amir Karyatin, Selasa (6/4).
Baca Juga:
Sebelumnya permintaan itu juga disampaikan ke majelis hakim pada persidangan atas Dudhie. Namun Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, menganggap Tumpak dan Trimedya belum bisa dihadirkan sebagai saksi. Alasannya, karena saksi yang telah diajukan dalam Berita Acara Persidangan belum semua diperiksa.
Baca Juga:
Namun demikian majelis menegaskan bahwa bila dimungkinkan, Tumpak dan Trimedya bisa saja dihadirkan di persidangan.
JAKARTA - Tim penasehat hukum Dudhie Makmun Murod meminta agar mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi
BERITA TERKAIT
- Banyak Penyelenggara MICE Batalkan Acara di JCC, Ini Alasannya
- Petrokimia Gresik Pertahankan Proper Emas Kementerian Lingkungan Hidup Selama 4 Tahun
- Regulasi THR Bagi Mitra Pengemudi Online Dinilai Menghambat Pertumbuhan Industri
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Fraksi PKS Ajak Rakyat Kompak Dukung Kebijakan Prorakyat Prabowo