Tumpak Keluar, Kasus Century Tetap Jalan
Kamis, 04 Maret 2010 – 15:28 WIB
JAKARTA- Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK, menyusul ditolaknya Perppu pimpinan sementara KPK yang diajukan presiden oleh Komisi III DPR RI. Perginya Tumpak memunculkan kekhawatiran KPK bakal tak fokus menangani kasus Century. Namun hal ini langsung dibantah juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (4/3).
"Di KPK itu yang kerja bukan satu orang (ketua), tapi sistem yang kerja," tegas Johan.
Disebutkan juga, penolakan DPR tersebut tak langsung membuat mantan jaksa itu lengser. Prosedurnya, lanjut Johan, sesuai UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, presiden harus menggugurkan Perppu dengan cara mengajukan rancangan undang-undang ke DPR.
Setelah disetujui, presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan ketua KPK yang baru. Pansel selanjutnya memilih 10 calon untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR.
JAKARTA- Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK, menyusul ditolaknya Perppu pimpinan sementara KPK yang
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Pastikan Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini