Tumpak Keluar, Kasus Century Tetap Jalan
Kamis, 04 Maret 2010 – 15:28 WIB
JAKARTA- Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK, menyusul ditolaknya Perppu pimpinan sementara KPK yang diajukan presiden oleh Komisi III DPR RI. Perginya Tumpak memunculkan kekhawatiran KPK bakal tak fokus menangani kasus Century. Namun hal ini langsung dibantah juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (4/3).
"Di KPK itu yang kerja bukan satu orang (ketua), tapi sistem yang kerja," tegas Johan.
Disebutkan juga, penolakan DPR tersebut tak langsung membuat mantan jaksa itu lengser. Prosedurnya, lanjut Johan, sesuai UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, presiden harus menggugurkan Perppu dengan cara mengajukan rancangan undang-undang ke DPR.
Setelah disetujui, presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan ketua KPK yang baru. Pansel selanjutnya memilih 10 calon untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR.
JAKARTA- Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK, menyusul ditolaknya Perppu pimpinan sementara KPK yang
BERITA TERKAIT
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi