Tumpak Keluar, Kasus Century Tetap Jalan
Kamis, 04 Maret 2010 – 15:28 WIB
Ditegaskan pula, meski dasar pengangkatannya (Perppu) ditolak DPR, sampai kini Tumpak masih melaksanakan tugas seperti biasa. Termasuk memimpin ekspose hasil penyelidikan kasus pencairan dana talangan Bank Century.
Baca Juga:
"Sampai hari ini Pak Tumpak masih beri pandangan-pandangan," jelas Johan.
Seperti diketahui, DPR menolak mengesahkan Perppu salah satunya karena kerja KPK sudah normal menyusul bertugasnya kembali Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kembalinya Bibit-Chandra membuat pejabat sementara Waluyo dan Mas Achmad Santoso secara otomatis harus keluar dari KPK, sementara Tumpak tetap menjadi ketua mengisi kekosongan posisi Antasari Azhar yang didakwa terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera keluar dari KPK, menyusul ditolaknya Perppu pimpinan sementara KPK yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani