Tumpak Resmi Tinggalkan KPK
Senin, 22 Maret 2010 – 14:18 WIB
JAKARTA- Tumpak Hatorangan Panggabean telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) No 33/P tahun 2010 tanggal 15 Maret tentang pemberhentian dirinya sebagai pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hari ini, pagi ini, saya sudah menerima Keppres. Sudah resmilah saya tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujar Tumpak saat acara coffee morning dengan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). Alasan Tumpak, pemilihan ketua baru perlu waktu seleksi yang cukup lama. Selain itu, perlu penyesuaian diri dan membangun kekompakan untuk bekerjasama dengan pimpinan lama.
Karena sudah resmi meninggalkan KPK, Tumpak secara berseloroh minta agar para wartawan mulai besok tidak lagi meminta komentar kepadanya. “Saya akan kembali ke habitat saya, naik gunung bertapa lagi,” ujar Tumpak.
Baca Juga:
Dengan keluarnya Kepres ini, posisi ketua KPK kosong selama 1,5 tahun sampai habis kepemimpinan KPK periode 2007-2011. Setelah Tumpak lengser, perlukah KPK memiliki ketua baru? "Nggak perlu. Biarkan aja berjalan empat orang," jawab Tumpak.
Baca Juga:
JAKARTA- Tumpak Hatorangan Panggabean telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) No 33/P tahun 2010 tanggal 15 Maret tentang pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus