Tumpak Resmi Tinggalkan KPK
Senin, 22 Maret 2010 – 14:18 WIB
"Kalau saya dipilih jadi pimpinan, karena sebelumnya jadi pimpinan juga di periode KPK pertama," ucap mantan jaksa ini. Tumpak lengser menyusul ditolaknya Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK, oleh Komisi III DPR RI.
Dengan begitu, kini tinggal 4 pimpinan KPK yang tersisa: Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin serta Haryono Umar. Menurut Bibit tengah dipikirkan posisi pelaksana tugas ketua KPK bergiliran tiap minggu atau bulan. (pra/sam/jpnn)
JAKARTA- Tumpak Hatorangan Panggabean telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) No 33/P tahun 2010 tanggal 15 Maret tentang pemberhentian
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus