Tumpak Sudah Tak Mau Teken Berkas
Rabu, 17 Maret 2010 – 19:17 WIB
JAKARTA- Sejak ditolaknya Perpu Nomor 4 Tahun 2009, tentang pengangkatan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR RI, Tumpak H Panggabean sudah tidak lagi melakukan penandatanganan berkas penyelidikan terkait kasus yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pak Tumpak sendiri sudah sadar dan mempersiapkan diri terkait apa kemungkinan yang akan terjadi dengan pengajuan Perpu tersebut," ujar Juru Bicara KPK Jona Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3).
Baca Juga:
Menurut Johan, Tumpak H Penggabean sekarang ini tinggal menunggu sikap pemerintah atau presiden. Tumpak H Penggabean sendiri, lanjut Johan, telah mengirimkan surat ke Presiden agar dikeluarkan Kepres pemberhentian sebagai Plt Ketua KPK.
"Sudah dua minggu lalu Pak Tumpak telah mengirimkan surat ke Presiden atau Pemerintah, kemudian beliau (Tumpak Panggabean, red), tinggal menunggu aksi pemerintah untuk segera diberhentikan dengan hormat," pungkasnya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Sejak ditolaknya Perpu Nomor 4 Tahun 2009, tentang pengangkatan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian