Tumpak Sudah Tak Mau Teken Berkas
Rabu, 17 Maret 2010 – 19:17 WIB
JAKARTA- Sejak ditolaknya Perpu Nomor 4 Tahun 2009, tentang pengangkatan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR RI, Tumpak H Panggabean sudah tidak lagi melakukan penandatanganan berkas penyelidikan terkait kasus yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pak Tumpak sendiri sudah sadar dan mempersiapkan diri terkait apa kemungkinan yang akan terjadi dengan pengajuan Perpu tersebut," ujar Juru Bicara KPK Jona Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3).
Baca Juga:
Menurut Johan, Tumpak H Penggabean sekarang ini tinggal menunggu sikap pemerintah atau presiden. Tumpak H Penggabean sendiri, lanjut Johan, telah mengirimkan surat ke Presiden agar dikeluarkan Kepres pemberhentian sebagai Plt Ketua KPK.
"Sudah dua minggu lalu Pak Tumpak telah mengirimkan surat ke Presiden atau Pemerintah, kemudian beliau (Tumpak Panggabean, red), tinggal menunggu aksi pemerintah untuk segera diberhentikan dengan hormat," pungkasnya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Sejak ditolaknya Perpu Nomor 4 Tahun 2009, tentang pengangkatan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan