Tumpak Tegaskan Gubernur Kepri Tersangka
Senin, 07 Desember 2009 – 21:00 WIB
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, juga kembali menegaskan bahwa Ismeth memang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi damkar di Otorota Batam pada tahun 2004 itu. "Setahu saya sudah tersangka," ujar Tumpak dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/12) malam. Lantas kapan KPK persisnya menjadikan Ismeth sebagai tersangka? Tumpak mengaku tidak ingat kapan persisnya KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "Kalau kamu tanya sejak kapan, saya tidak tahu sejak kapan. Tapi yang jelas surat perintahnya sudah saya tanda tangani," tandas Tumpak.
Pada kesempatan itu, Tumpak didampingi Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Deputi Pencegahan KPK Eko S Tjiptadi, serta juru bicara KPK, Johan Budi. Sedianya, Tumpak menggelar jumpa pers untuk mengumumkan soal adanya Keputusan Presiden (Keppres) soal kembalinya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai pimpinan aktif KPK.
Baca Juga:
Namun saat ditanya soal status Ismeth, mantan jaksa itu mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi damkar di Otorita Batam memang sudah dinaikkan ke penyidikan dan tersangkanya adalah Ismeth Abdullah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, juga kembali menegaskan bahwa Ismeth memang sudah menjadi tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam