Tumpak Tegaskan Gubernur Kepri Tersangka
Senin, 07 Desember 2009 – 21:00 WIB
Tumpak Tegaskan Gubernur Kepri Tersangka
Ditanya soal pemanggilan Ismeth untuk diperiksa sebagai tersangka, Tumpak menyerahkan hal itu ke penyidik KPK. "Soal pemanggilan kita serahkan pada penyidik," papar pengganti Antasari Azhar di pucuk pimpinan KPK itu.
Baca Juga:
Ismeth dikenai pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di pasal 2 ayat (1) disebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sedangkan di pasal 3 diuraikan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Seperti diketahui, kerugian negara dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran merk Morita TA 2004 dan 2005 di Otorita Batam itu perkiraan mencapai Rp6,3 miliar. Sebelumnya dalam dakwaan terhadap bos PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, yang menjadi rekanan Otorita Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut adanya penunjukan langsung yang ditandatangani Ketua Otorita Batam (Ismeth Abdullah) kepada PT Satal Nusantara untuk pengadaan dua unit pedamam kebakaran Morita type ME-5 dan Morita type Ladder Truck.
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, juga kembali menegaskan bahwa Ismeth memang sudah menjadi tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong