Tumpak Tegaskan Gubernur Kepri Tersangka
Senin, 07 Desember 2009 – 21:00 WIB
Tumpak Tegaskan Gubernur Kepri Tersangka
Menurut JPU, dugaan korupsi bermula ketika pada 28 Februari 2005 Daud sudah mengirimkan dua unit pemadam kebakaran ke Otorita sebelum kontrak pekerjaan ditandatangani, dan belum ada proses pelelangan (tender) sama sekali. Pengiriman itu ditindaklanjuti dengan adanya surat keputusan Ketua Otorita Batam pada tanggal 1 Maret 2005. Karenanya JPU menyebut proses pengadaan barang dan jasa oleh panitia pengadaan barang di OB hanya bersifat formalitas saja untuk memenuhi persyaratan formal agar pembayaran dapat dilakukan.
JPU merincikan, beberapa surat yang dibuat sebagai formalitas semata agar pembayaran ke PT Satal Nusantara bisa dilakukan antara lain undangan kepada peserta lelang, berita acara klarifikasi dan negosisai pekerjaan, surat kesanggupan kepada panitia lelang, surat perjanjian borongan pengadaan mobil pemadam di OB dengan harga Rp 11.997.000.000,-, surat keputusan Ketua OB dan berita acara serah terima.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, juga kembali menegaskan bahwa Ismeth memang sudah menjadi tersangka dalam
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- BBPVP Bandung & Yayasan Inovasi Muda Indonesia Beri Pelatihan di Sektor Green Jobs
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Riau Meluncurkan Program P2L
- Seminar dan Workshop Mukjizat Al-Qur’an 2025: Menyingkap Bukti dan Menggali Teori
- Kongres Demokrat, AHY Terharu Mengenang Renville Antonio
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum