Tumpukan 52 Kilogram Ganja yang Dibawa Prajurit TNI, Edan!
Senin, 08 Mei 2023 – 19:20 WIB

BNN Provinsi Banten menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan ganja yang melibatkan oknum prajurit TNI, Senin (8/5). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari pengungkapan ini, dengan berat barang bukti kurang lebih 52 kilogram ganja sama saja telah menyelamatkan 26 ribu generasi penerus bangsa," kata Kombes Rachmad. (mcr34/jpnn)
Ganja sebanyak 52 kilogram yang dibawa prajurit TNI menggunakan mobil pribadi berasal dari Aceh.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi