Tumpukan Sabu-Sabu 109,9 Kg Senilai Rp 164,9 Miliar

Tumpukan Sabu-Sabu 109,9 Kg Senilai Rp 164,9 Miliar
Jajaran Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 109,9 kilogram di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

Kemudian HL, SS dan BP ditangkap pada Selasa 31 Januari 2023 di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan barang bukti 69,2 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan modus para tersangka dalam mengemas sabu untuk pengirimannya.

"Tersangka memasukkan barang bukti (sabu-sabu) ke dalam 39 bungkus teh Cina merek Guanyinwang seberat 40,7 kilogram dan 65 bungkus teh yang belum bermerek seberat 69,2 kilogram," kata Mukti.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan palet kayu berisi buah dan diantarkan menggunakan angkutan umum.

"Jadi, tersangka memasukkan bungkusan teh tersebut ke dalam palet kayu yang berisi buah alpokat dan jeruk untuk menyamarkan barang bukti," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)


Sabu-sabu dengan berat total 109,9 kilogram (kg) berasal dari jaringan Sumatra, Jakarta, Tangerang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News