Tunangan Jamal Khashoggi Ingin Melihat Putra Mahkota Arab Saudi Dihukum
jpnn.com, WASHINGTON - Hatice Cengiz, tunangan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi, mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat dengan tuduhan bahwa putra mahkota, Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman telah memerintahkan pembunuhan terhadap kekasihnya itu.
Gugatan perdata yang diajukan pada Selasa (20/10), tidak menentukan besaran ganti rugi yang dituntut dari MBS tetapi menyebut 20 warga Saudi lain sebagai terdakwa.
Gugatan itu dilayangkan bertepatan dengan komplikasi dalam hubungan AS-Saudi akibat pembunuhan Khashoggi pada 2018, perannya dalam perang saudara di Yaman, dan masalah lainnya.
Kedutaan Saudi tidak segera menanggapi permintaan komentar atas gugatan tersebut. MBS membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.
Pengkritik kebijakan putra mahkota melalui kolomnya di Washington Post, tewas dengan jasad terpotong-potong di konsulat Saudi di Istanbul, Turki. Khashoggi pergi ke sana untuk mendapatkan surat-surat yang ia butuhkan untuk menikahi tunangannya, Cengiz, seorang warga negara Turki.
Cengiz dan Democracy for the Arab World Now (DAWN), sebuah kelompok hak asasi manusia yang didirikan oleh Khashoggi di AS, mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia.
Gugatan itu menyebutkan beberapa pembantu dan pejabat putra mahkota yang dihukum di Arab Saudi atas pembunuhan tersebut. Jaksa penuntut menyatakan kasus Saudi ditutup.
Gugatan tersebut menuduh MBS, rekan tergugatnya, dan lainnya telah bersekongkol untuk "membungkam secara permanen Khashoggi" selambat-lambatnya pada musim panas 2018 setelah menemukan "rencananya untuk menggunakan DAWN sebagai wadah untuk mendukung reformasi demokrasi dan mempromosikan hak asasi manusia."
Hatice Cengiz menuduh MBS, rekan tergugatnya, dan lainnya telah bersekongkol untuk membungkam Jamal Khashoggi secara permanen
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Ari Bias Gugat Agnez Mo, Sidang Perdana Minggu Depan
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Ajung Seenaknya Cabut Gugatan, Pihak KBU Merasa Dirugikan
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus