Tunda 6 Bulan, Permenhub Akomodir Semua Kepentingan
jpnn.com - Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 April 2017.
Pemberlakuan aturan ini sempat ditunda enam bulan. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata beralasan selama penundaan enam bulan, itu dibicarakan berbagai kepentingan yang ada.
"Kami mengakomodir apa yang perlu diatur. Kami juga mengakomodir apa yang dimau taksi online," kata Barata dalam diskusi Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Dia mengatakan, selama penundaan itu sudah dilakukan uji publik di sejumlah wilayah termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Makassar.
"Responnya tidak ada yang keberatan bahkan sepakat hasil uji publik," kata Barata.
Menurut Barata, pemerintah membuat aturan ini semata-mata demi keamanan dan keselamatan dalam bertransportasi. (boy/jpnn)
Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan
Redaktur & Reporter : Boy
- Pekerja Ekonomi Gig Perlu Memahami Pentingnya Perlindungan Sosial
- Tingkatkan Pelayanan, inDrive Berkomitmen Prioritaskan Aspek Keselamatan
- Tarif Transportasi Online Naik, Pengamat: Pemerintah Perhatikan Kualitas Kendaraan
- Kemenhub Dorong Masyarakat Beralih Gunakan Kendaraan Listrik
- Terinspirasi Transportasi Online, Kerenku Sediakan Layanan Salon di Rumah
- Hasil Survei RISED Tentang Pola Kemitraan Transportasi Online