Tunda 6 Bulan, Permenhub Akomodir Semua Kepentingan

Tunda 6 Bulan, Permenhub Akomodir Semua Kepentingan
Kemenhub. Foto: JPNN

jpnn.com - Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 April 2017.

Pemberlakuan aturan ini sempat ditunda enam bulan. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata beralasan selama penundaan enam bulan, itu dibicarakan berbagai kepentingan yang ada.

"Kami mengakomodir apa yang perlu diatur. Kami juga mengakomodir apa yang dimau taksi online," kata Barata dalam diskusi Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

Dia mengatakan, selama penundaan itu sudah dilakukan uji publik di sejumlah wilayah termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Makassar.

"Responnya tidak ada yang keberatan bahkan sepakat hasil uji publik," kata Barata.

Menurut Barata, pemerintah membuat aturan ini semata-mata demi keamanan dan keselamatan dalam bertransportasi. (boy/jpnn)


Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News