Tunda Gugat DPP Golkar, Indra Tetap Lapor KPK
Senin, 15 Oktober 2012 – 08:41 WIB
JAKARTA - Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau non aktif, Indra Muchlis Adnan menunda menggugat DPP PG ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terlebih dulu akan menempuh mekanisme partai dengan memberikan hak jawab atas Surat Keputusan (SK) bernomor 201/DPP/GOLKAR/X/2012 tentang pencopotan dirinya selaku Ketua DPD I PG Riau.
"Sebelum gugatan ke Pengadilan, kita akan sampaikan hak jawab dulu ke DPP Partai Golkar sesuai dengan anggaran dasar Partai," kata pengacara Indra Muchlis Adnan, Syam Daeng Rani SH saat dihubungi JPNN, Minggu (14/10) malam.
Baca Juga:
Dikatakan Daeng Rani, hak jawab itu intinya mempertanyakan alasan pencopotan Indra Muchlis Adnan selaku Ketua DPD I PG Riau oleh DPP Partai Golkar setelah Sabtu (13/10) kemarin, kubu Indra menerima SK tentang pemberhentiannya selaku Ketua DPD Golkar Riau, serta penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Riau Darul Siska bernomor 201/DPP/GOLKAR/X/2012, yang ditanda-tangani Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
"Selesai hak jawab, kalau muaranya tetap pada keputusan semula berupa pemecatan, maka ada upaya penyampaian keberatan kepada Mahkamah Partai Golkar. Setelah itu kalau keputusan tidak diterima oleh kedua belah pihak, misalnya tetap menguatkan SK nomor 20 tersebut, baru kita ajukan ke Pengadilan," tegas Daeng Rani.
JAKARTA - Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau non aktif, Indra Muchlis Adnan menunda menggugat DPP PG ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena
BERITA TERKAIT
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini