Tunda Gugat DPP Golkar, Indra Tetap Lapor KPK

Tunda Gugat DPP Golkar, Indra Tetap Lapor KPK
Tunda Gugat DPP Golkar, Indra Tetap Lapor KPK
Namun pihaknya menekankan bahwa hak jawab sesuai AD/ART PG ini tidak menyurutkan niat Indra Muchlis Adnan untuk melaporkan kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terhadap 8 DPD II yang menandatangani mosi tak percaya dan pengajuan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) ke DPP PG.

"Laporan ke KPK tetap, karena tidak menghalangi dan itu di luar tahapan tadi (mekanisme partai)," jelasnya. Rencananya laporan dugaan gratifikasi ke KPK akan disampaikan tim pengacara Indra, Senin (15/10) besok.

Sebelumnya DPP PG menyatakan siap menghadapi gugatan Indra Muchlis Adnan selaku Ketua DPD Golkar Riau non aktif yang berencana mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat serta akan melaporkan ke KPK soal dugaan adanya gratifikasi.

"DPP Golkar sudah siap jika keputusan itu dibawa ke jalur hukum," ujar Sekretaris Koordinator Provinsi (Korprov) Riau DPP Golkar Adi Sukemi.

JAKARTA - Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau non aktif, Indra Muchlis Adnan menunda menggugat DPP PG ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News