Tunda Kasus Samad-BW, Wakapolri Dicap Terjebak Opini Publik
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyayangkan penundaan pemeriksaan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Apalagi, kata Neta, Samad dan BW cenderung kurang kooperatif dan mengabaikan panggilan untuk pemeriksaan.
"Penundaan yang dilakukan Haiti seakan mengakomodir tindakan Samad dan BW yang melecehkan Polri," kata Neta, Jumat (13/2).
IPW menilai penundaan ini menunjukkan Haiti tidak memberi kepastian hukum dan tak berupaya menampilkan penegakan hukum yang cepat dan efisien.
Namun IPW memahami penundaan ini bertujuan agar situasi sosial politik berjalan tenang dan datar, terutama menjelang uji kelayakan dan uji kepatutan yang akan dilakukan Komisi III DPR kepada Haiti sebagai calon Kapolri pada akhir Maret ini.
"Hanya saja, penundaan ini bisa membuat para penyidik Polri, terutama yang menangani kasus Samad dan BW kecewa dan frustrasi," kata dia.
Sebab, lanjut Neta, sebelumnya elite Polri sempat mengatakan, jika Samad dan BW tidak memenuhi panggilan penyidik akan dilakukan upaya pemanggilan paksa.
Bahkan baru dua minggu lalu, Haiti mengatakan kasus Samad dan BW tetap berlanjut. "Tapi kenapa kemudian berubah, apakah karena Haiti terjebak dalam opini publik yang dilancarkan pihak tertentu, sehingga mengabaikan prinsip penanganan perkara yang cepat dan efisien," tandas Neta.
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyayangkan penundaan pemeriksaan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Wakapolri
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani