Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat
Jumat, 06 Mei 2011 – 04:15 WIB
JAKARTA-Jaksa Muda Bidang Pengawsan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi menunda pemeriksaan terhadap mantan Kajari Kota Agung, Lampung, Agus Istiqlal dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi uang Rp50 juta.
Menurut Marwan, penundaan dilakukan karena yang bersangkutan baru menempati posisi sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu. “Agus juga baru serah terima jabatan, jangan diganggu dulu lah,” kata Marwan kepada JPNN, Kamis (5/5).
Baca Juga:
Meski demikian, Marwan berjanji tidak akan berlama-lama menunda pemeriksaan dan secepatnya dilaksanakan. “Paling lama dua minggu setelah surat perintah ditandatangani,” tandas Marwan.
Sebelumnya, Marwan mengaku pihaknya telah membentuk tim serta menandatangani Surat Perintah untuk mengusut dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal.
JAKARTA-Jaksa Muda Bidang Pengawsan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi menunda pemeriksaan terhadap mantan Kajari Kota Agung, Lampung, Agus
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali