Tunda Pemilukada Ulang, KPU Pekanbaru Dilapor ke MK
Jumat, 09 September 2011 – 23:17 WIB
JAKARTA – Terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang menunda pelaksaan Pemungutan Suar Ulang (PSU) Kota Pekanbaru yang sedianya dilaksanakan 14 September 2011 ini, mendapat keberatan dari salah satu pasangan Calon Pemilukada yakni Firdaus-Ayat atau populer dengan sebutan PAS. Menurut Manik, penundaan PSU selain mengabaikan putusan MK RI, tindakan menunda-nunda PSU juga dapat dikategorikan tindakan secara sengaja menggagalkan pemungutan suara. “Tindakan tersebut merupakan tindak pidana Pemilukada sebagaimana diatar dalam pasal 117 ayat (5) UU No. 32 tahun 2004. Bahkan jika tindakan itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu, maka berdasarkan pasal 119 UU No. 32 Tahun 2004, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang diatur dalam pasal 117 ayat (5),’’ terang Manik.
Kuasa hukumnya, Saut Maruli Tua Manik, mendatangi gedung MK, Jumat (9/9) untuk mengantarkan surat keberatan terkait dengan penundaan pelaksanaan PSU Kota Pekanbaru tersebut yang dinilainya ada indikasi kesengajaan dan rekayasa.
‘’Sebagai pasangan calon pemilukada Kota Pekanbaru merasa keberatan atas keputusan KPU yang menunda pelksanaan PSU yang seharusnya dilaksanakan sesuai amar putusan MK,’’ ujar Manik ditemui di gedung MK.
Baca Juga:
JAKARTA – Terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang menunda pelaksaan Pemungutan Suar Ulang (PSU) Kota Pekanbaru
BERITA TERKAIT
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta