Tunda Pemilukada Ulang, KPU Pekanbaru Dilapor ke MK
Jumat, 09 September 2011 – 23:17 WIB
Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 79 ayat (3) UU No.8 Tahun 2011 tentang perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dinyatakan bahwa putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu bersifat final dan mengikat. Atas ketentuan itu, putusan MK No. 63/PHPU.D-XI/2011 yang memberikan tenggat waktu PSU pemilukada kota Pekanbaru paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan (24 Juni 2011) adalah bersifat final dan mengikat. ‘
’Jadi saya rasa KPU Kota Pekanbaru wajib tunduk dan patuh kepada perintah putusan yang dimaksud dengfan melaksanakannya,’’ imbuh.
Ditambahkan, bahwa ketidaktersediaan anggaran yang menjadi alasan KPU untuk menunda PSU suatu hal yang tak bisa diterima, karena jika KPU sungguh-sungguh dan serius pasti solusinya bisa ditemukan. “Kita harap dengan keberatan atas penundaan ini MK dapat melihatnya secara objektif, sehingga PSU tetap dilaksanaan sesuai amar putusan MK,’’ harapnya. (yud/jpnn)
JAKARTA – Terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang menunda pelaksaan Pemungutan Suar Ulang (PSU) Kota Pekanbaru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Siak Ajak Jemaat Gereja HKBP Zamrud Dayun Wujudkan Pilkada Damai
- Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
- Kipasan Optimistis Ridwan Kamil-Suswonoo Utamakan Keserasian Hubungan Antaretnis
- Halmahera Timur Siap Menjadi Lumbung Pangan, Farrel Adhitama Punya Strategi Jitu
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Pram-Rano Sudah Bertemu Anies, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ada Berita Baik