Tunda Pemilukada Ulang, KPU Pekanbaru Dilapor ke MK

Tunda Pemilukada Ulang, KPU Pekanbaru Dilapor ke MK
Tunda Pemilukada Ulang, KPU Pekanbaru Dilapor ke MK
Dijelaskan,  sesuai ketentuan pasal 79 ayat (3) UU No.8 Tahun 2011 tentang perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dinyatakan bahwa putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu bersifat final dan mengikat. Atas ketentuan itu, putusan MK No. 63/PHPU.D-XI/2011 yang memberikan tenggat waktu PSU pemilukada kota Pekanbaru paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan (24 Juni 2011) adalah bersifat final dan mengikat. ‘

’Jadi saya rasa  KPU Kota Pekanbaru wajib tunduk dan patuh kepada perintah putusan yang dimaksud dengfan melaksanakannya,’’ imbuh.

Ditambahkan, bahwa ketidaktersediaan anggaran yang menjadi alasan KPU untuk menunda PSU suatu hal yang tak bisa diterima, karena jika KPU sungguh-sungguh dan serius pasti solusinya bisa ditemukan. “Kita harap dengan keberatan atas penundaan ini MK dapat melihatnya secara objektif, sehingga PSU tetap dilaksanaan sesuai amar putusan MK,’’ harapnya.  (yud/jpnn)


JAKARTA – Terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang menunda pelaksaan Pemungutan Suar Ulang (PSU) Kota Pekanbaru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News