Tunda Pemilukada Ulang, KPU Pekanbaru Dilapor ke MK
Jumat, 09 September 2011 – 23:17 WIB

Tunda Pemilukada Ulang, KPU Pekanbaru Dilapor ke MK
Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 79 ayat (3) UU No.8 Tahun 2011 tentang perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dinyatakan bahwa putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu bersifat final dan mengikat. Atas ketentuan itu, putusan MK No. 63/PHPU.D-XI/2011 yang memberikan tenggat waktu PSU pemilukada kota Pekanbaru paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan (24 Juni 2011) adalah bersifat final dan mengikat. ‘
’Jadi saya rasa KPU Kota Pekanbaru wajib tunduk dan patuh kepada perintah putusan yang dimaksud dengfan melaksanakannya,’’ imbuh.
Ditambahkan, bahwa ketidaktersediaan anggaran yang menjadi alasan KPU untuk menunda PSU suatu hal yang tak bisa diterima, karena jika KPU sungguh-sungguh dan serius pasti solusinya bisa ditemukan. “Kita harap dengan keberatan atas penundaan ini MK dapat melihatnya secara objektif, sehingga PSU tetap dilaksanaan sesuai amar putusan MK,’’ harapnya. (yud/jpnn)
JAKARTA – Terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang menunda pelaksaan Pemungutan Suar Ulang (PSU) Kota Pekanbaru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?