Tunda Pengesahan RKUHP, Dini: Terima Kasih Pak Jokowi Telah Mendengar Suara Rakyat dan PSI
jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Terima kasih Pak Jokowi, yang telah memerintahkan penundaan pengesahan. Pasal-pasal di RKUHP memang banyak yang bermasalah,” kata Juru Bicara PSI, Dini Purwono, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2019).
Langkah Jokowi ini mengindikasikan pemerintah tak berjalan sendiri melainkan tetap mendengar aspirasi masyarakat.
“Aspirasi itu termasuk dari PSI, yang sejak awal menolak dan memberikan catatan kritis terkait RUKHP kepada presiden. RKUHP ini lebih buruk dari KUHP yang sekarang ada. Karena tidak ada satu pun pasal dari KUHP lama yang dihapus. Cuma menambah pasal-pasal baru yang blunder dan malah menghidupkan kembali pasal-pasal lama yang bersifat kolonial dan sudah dicabut MK,” kata Dini.
PSI juga mengapresiasi semua elemen yang telah bersama-sama menolak RUKHP. Inilah wujud ideal dalam demokrasi bahwa ada mekanisme check and balances.
Di Istana Bogor, Jumat siang, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," ujar Jokowi.
Ia menyebut permintaan ini karena mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP.
PSI mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
- Bahas RKUHP soal Check-In, Komisi.co Bikin Mengakak
- KUHP Baru Tidak Memengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali
- Pasca-RKUHP Disahkan, Tito Sebut Bandara Soetta Didominasi Wisatawan Asia Tenggara
- Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Minim Partisipasi Publik
- Begini Pendapat Prof Jimly soal KUHP Baru
- Sosialisasi Pemahaman Tentang KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama