Tunda Pengumuman, KPU Tak Merasa Salahi Aturan

Tunda Pengumuman, KPU Tak Merasa Salahi Aturan
Tunda Pengumuman, KPU Tak Merasa Salahi Aturan
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelak disebut melanggar ketentuan perundangan, meski pengumuman proses verfikasi administrasi partai politik (parpol) batal diumumkan pada Kamis (25/10) malam. Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, hari ini adalah batas akhir proses verifikasi adiministrasi.

Komisioner KPU Ida Budiarti mengatakan, perlu kecermatan untuk mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Legislatif 2014. "Dari sisi tahapan, kami punya waktu sampai tanggal 25 Oktober untuk mengumumkan hasil verifikasi administrasi. Tapi verifikasinya sudah tuntas dari tanggal 22 Oktober. Jadi sekarang ini hanya membutuhkan kecermatan saja," kata Ida di KPU, malam ini.

Sementara pengumuman, kata Ida, direncanakan akan dilakukan pada Minggu (28/10). Untuk selanjutnya langkah penyerahan hasil verifikasi administrasi akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/kota pada Senin (29/10).

"Kami mengelola waktu, kami kurangi waktu verifikasi faktual. Jadi tidak ada waktu yg dirugikan. Tidak ada tahapan yang diubah dan dilanggar. Ini masih sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012," kata komisioner yang membidangi hukum ini.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelak disebut melanggar ketentuan perundangan, meski pengumuman proses verfikasi administrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News