Tunda Proses Hukum BW Langkah Bijak Redam Konflik KPK vs Polri

Tunda Proses Hukum BW Langkah Bijak Redam Konflik KPK vs Polri
Jimly Asshidiqqie. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshidiqqie, menilai ide pemberian hak imunitas terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat baik. Karena hak imunitas bukan berarti kebal hukum, namun perlindungan selama menjabat.

“Jadi diperlukan imunitas. bagus juga itu. Tapi jangan sekarang,” katanya di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (28/1).

Menurut Jimly, hak imunitas diperlukan karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK ketika berstatus tersangka harus nonaktif. Pasal ini kata Jimly, dapat disalahgunakan oleh sebagian kalangan untuk mengkriminilisasi.

“Jadi memang diperlukan imunitas, tapi harus dibuat dengan undang-undang dan berlakunya untuk yang akan datang, bukan yang sekarang. Kalau sekarang buat undang-undang (soal hak imunitas, Red.) reproaktif untuk mengatasi masalah yang terjadi. Ide untuk membuat Perppu atau undang-undang, ya sama saja. Perppu itu bukan ketergesa-gesaan, tapi tidak boleh berlaku untuk ke belakang,” katanya.

Jimly menilai untuk meredam konflik, petinggi Polri dapat mengambil kebijakan menunda proses hukum terhadap pimpinan KPK yang saat ini dilaporkan atas berbagai dugaan pelanggaran. Paling tidak hingga Desember mendatang, saat masa jabatan pimpinan KPK berakhir.

“Itu bisa dilakukan dan itu tidak melanggar hukum dan juga tidak diskriminatif, atau tidak bisa disebut imunitas. Ini untuk mencegah jangan hancur KPK-nya, karena semua berhenti. Demikian juga terkait kepastian (pelantikan Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan,red), saya kira itu sepenuhnya ranah Presiden,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshidiqqie, menilai ide pemberian hak imunitas terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News